Sahal Ancam 15 Tahun Penjara karena Perselisihan Honda Brio Pinjaman Tetangga

Diberi Hati Namun Meminta Jantung, Sahal Ancam Denda 15 Tahun Kasus Kendaraan Honda Brio yang Dipinjam Tetangga

Dikasih Hati Minta Jantung, Sahal Terancam 15 Tahun Penjara Urusan Honda Brio Pinjaman Tetangga

Sahal Machfud, warga Demak terancam 15 tahun penjara setelah menjadi tetangga tak tahu diri, dikasih hati malah minta jantung, barang bukti Honda Brio

/ Peristiwa

Irsyaad W April 30th, 7:43 AM April 30th, 7:43 AM



– Sahal Machfud (26), warga Demak, Jawa Tengah, merupakan teladan sebagai tetangga yang kurang menghargai situasi sekitar.

Sebab seperti telah diberikan hati, malah meminta jantung.

Akhirnya Sahal menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara lantaran mobil Honda Brio yang dipinjam dari tetangganya.

Insiden tersebut dimulai ketika Sahal memohon ijin untuk menggunakan mobil Honda Brio milik Muslikin (47), alasannya adalah ingin menemani ibunya dalam kegiatan manasik haji.

Karena kebaikan hati Muslikin, Brio itu pun dipinjamkan ke Sahal, (8/3/25) lalu.

Namun ternyata kelicikan Sahal pun dimulai dari sini.

Ternyata meminjam mobil itu hanya trik pelaku untuk menduplikatkan kunci kontak Honda Brio milik Muslikin.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menyebutkan bahwa setelah proses penggandaan selesai, Sahal kemudian menyerahkan kembali mobil tersebut kepada pemiliknya.

“Penjahat tersebut menyatakan bahwa dia melakukan tindakan atas dasar permintaan membawa seorang ibu terkait prosesi manasik haji di Semarang. Usai menemani acara ini, penjahat memutuskan untuk membuat duplikasi kunci sehingga ia dapat merencanakan sebuah pencurian,” jelas Ari pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, seperti dilaporkan oleh Kompas.com pada tanggal 29 April 2025.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik, terdakwa telah meminjamkan kendaraan roda empatnya kepada pihak korban sebanyak dua kali.

Muncul dorongan untuk mengambil tanpa izin saat meminjam yang kedua kalinya.

“Pertama-tama belum terpikir untuk mencuri,” katanya.

Beberapa hari kemudian, sang pelaku menyusul korban saat akan melaksanakan shalat malam di Masjid Agung Demak pada tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 11 malam Waktu Indonesia Bagian Barat.

Melihat adanya peluang, di area parkir Masjid Agung Demak ini lah, Sahal memulai upayanya untuk mencuri mobil Honda Brio tersebut dengan menggunakan kunci ganda yang telah ia siapkan sebelumnya.

“Terjadi di Alun-alun Masjid Agung Demak, pada tanggal 29 korban akan melaksanakan shalat malam,” terang Ari.

Sayangnya, tindakan si pelaku ketahuan polisi dan akhirnya dia ditangkap.

Sahal menyatakan kesalahannya sendiri. Ia menerima bahwa tindakan kriminalnya dilakukan tanpa direncanakan sebelumnya dan ia curi barang tersebut hanya untuk dipakai oleh dirinya sendiri.

Saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sahal mengatakan bahwa Spontanitas berkeinginan untuk mempunyai kepribadian sendiri dan belum berniat menjualnya.

Dia pun memastikan bahwa ia meminjam kendaraan dengan dalih untuk menemani ibu melakukan persiapan haji ke Semarang.

Sekarang Sahal diduga melanggar Pasal (363) ke-5 dari KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *