Pengendara Terkejut Dihukum Denda Rp 51 Juta dari Tilang Elektronik, Polisi Ungkap Penyebabnya

Pengendara Terkejut Ditilang dengan Denda Electronis Sebesar Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Penyebabnya

Pengendara Terkejut Ditilang dengan Denda elektronik Sebesar Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Penyebabnya

Seorang pengendara sepeda motor menyebutkan bahwa dia mendapat denda tilang elektronik senilai Rp 51 juta di Jakarta karena telah tertangkap kamera sistem pelanggaran elektronik ETLE sebanyak 61 kali tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

/ Peristiwa

Irsyaad W 30 Apr, 14:00 30 Apr, 14:00



– Viral di media sosial, seorang pemotor syok karena kena denda tilang elektronik sebesar Rp 51 juta.

Uniknya, dia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan denda atau pelanggaran sama sekali dan karena itu merasa selalu aman.

Seperti dijelaskan melalui postingan Instagram @perspekshit, hal tersebut menampilkan tangkapan layar dari penyalahgunaan lalu lintas yang direkam oleh sistem tilang elektronik ETLE.

“Tidak ada surat yang dikirimkan ke rumah. Saat akan membayar pajak, ternyata telah diblokir lantaran 61 kali pelanggaran. Itu menyala pada sistem ETLE,” begitu tertulis dalam postingannya.

Terkonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan penyebab utama permasalahan para pengendara sepeda motor di Jakarta itu.

Pemotor tersebut ternyata telah menerima 61 kali pelanggaran dari sistem ETLE tanpa adanya pemberitahuan dan total dendanya mencapaiRp 51juta.

Jangan menyebutnya demikian, karena pengendara sepeda motor itu melakukan pelanggaran terhadap tanda-tanda lalu lintas untuk pertama kalinya di bulan Mei 2024. Ini tepat saat periode transisi dari sistem pendaftaran dan identifikasi elektronik (ERI) tingkat nasional menuju ERI Polda Metro Jaya.

Perubahan ini bertujuan untuk mentransfer atau mengadaptasi pengawasan data kendaraan bermotor dari sistem pusat yaitu ERI Nasional ke dalam manajemen yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Bersangkatan menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait pelanggaran, entah itu dari surat konfirmasi ataupun notifikasi WhatsApp. Sementara, layanan peringatan via WhatsApp baru akan dimulai di awal tahun 2025,” jelas Ojo dalam rilisnya pada tanggal 29 April 2025 menurut kutipan dari Kompas.com.

“Orang tersebut menyadari adanya pelanggaran entah melalui pemeriksaan sendiri yang didukung oleh maraknya ETLE, atau dari Samsat ketika ingin membayar pajak dan menemukan bahwa STNK-nya diblokir,” jelasnya.

Selanjutnya, mengapa pengendara motor itu tidak menerima pemberitahuan denda sama sekali walaupun telah tertangkap oleh sistem ETLE sebanyak 61 kali?

Menurut Ojo, sejumlah penyebab mengapa denda elektronik ETLE tak kunjung tiba di pengendara meliputi alamat yang kurang detail, berpindah tempat tinggal, memakai alamat milik pihak lain, atau ketidakhadiran si penerima saat kiriman diserahkan.

“WhatsApp notifications do not arrive because during vehicle registration, the owner did not include their phone number, used someone else’s phone number, or entered an arbitrary phone number,” he explained.

Maka itu, Ojo mengatakan, sanksi berupa denda karena melanggar peraturan sebanyak 61 kali merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan.

“Rakyat perlu benar-benar memahami regulasi lalu lintas dan diwajibkan untuk mentaatinya dalam keadaan apapun, baik adanya sistem penegakan elektronik seperti ETLE maupun tanpa itu, bahkan ketika polisi sedang mengawasi atau tidak, melanggar hukum tetap menjadi hal yang dilarang,” kata Ojo dengan tegas.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *