26 Sepeda Motor dari Tim Penagih Hutang yang Ditahan Kepolisian Resort Kota Bogor, Si Pemilik Ingin Mengambilnya Secara Gratiskan
26 Sepeda Motor dari Tim Penagih Hutang yang diambil secara ilegal diamankan oleh Polresta Bogor Kota, pemilik berencana mengambilnya dengan cara gratis.
Beberapa puluh unit sepeda motor milik petugas penagih utang telah ditahan oleh kepolisian. Bagi para pemilik resmi yang ingin mengambil kembali kendaraan tersebut harus membawa persyaratan tertentu.
/ Peristiwa
Ferdian 30 April, 11:05 WIB 30 April, 11:05 WIB
– Mulai dari keluhan penduduk, puluhan sepeda motor yang dicurigai berasal dari tindakan debt collector (DC) saat ini disita oleh Polresta Bogor Kota di area lapangan Wilayah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Warga yang mengalami sepedamotor mereka ditahan oleh Debt Collector atau Mata Elang boleh mendatangi Mako Polresta Bogor Kota.
“Setelah itu, kami menyarankan kepada publik bahwa jika ada pihak yang memiliki unit kendaraan yang sudah diamankan oleh kami, mereka dapat mengunjungi markas polresta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Markas Besar Polres pada hari Selasa, 29 April 2025.
Pemilik harus menyiapkan semua dokumen ketika mengambil sepeda motornya.
“Agar dapat menyetir mobilnya bersama dokumen kepemilikannya yang komplet. Kami siap menyediakan ataupun mengembalikan kendaraan kepada sang pemilik resmi,” katanya.
Aji menegaskan, tidak akan mengenakan biaya sepeser pun.
“Kami sama sekali tidak menarik biaya apapun dari masyarakat yang berminat untuk mendapatkan Kendaraan ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, polisi dari Polresta Bogor Kota menyita 26 unit sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil operasi debt collector (DC) atau mata elang.
26 tersebut diamankan di area lapangan wilayah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasat Reskrimum Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebutkan bahwa sebelum melakukan penahanan, mereka mendapatkan laporan dari warga.
Mereka menyampaikan informasi tentang ratusan sepeda motor yang tertata di sebuah area parkir.
“Setelahnya, kami melakukan pemeriksaan dan mengetahui bahwa mobil tersebut dikumpulkan oleh sebuah perusahaan DC yang berada di kota Bogor,” jelas Aji saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (28/4/2025).
Aji menambahkan bahwa DC tersebut menggunakannya sebagai tempat penyimpanan sepeda motor milik warga setempat.
“Memang fasilitas itu telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas selama beberapa tahun terakhir. Namun dalam rentang waktu tertentu, penggunaannya menjadi sulit akibat adanya sejumlah kendaraan bermotor,” jelasnya.
Copyright 2025
Related Article