Bila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pengendara Kendaraan Bermotor Listrik Bisa Turut Mengeluh
Bila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Akan Bisa Bergabung dalam Protes
Meski tidak semirip bilangan ganjil-genap, pemilik kendaraan bermotor dan mobil listrik dipastikan dapat mengikuti keluhan apabila peraturan tersebut diberlakukan di Jakarta.
Berita Tentang Sewa Mobil Amaris / Ketentuan
Irsyaad W 29 April, pukul 09.45 29 April, pukul 09.45
Berita Amaris Rent Car
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat terlantar untuk waktu lama.
Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan tenaga listsik dipastikan akan mengeluh.
Akan tetapi, kebijakan tersebut belum diterapkan lantaran masih menanti peraturan yang lebih besar.
Peraturan yang dimaksud adalah ‘Sistem Jalan Dengan Biaya Elektrnik’ atau dikenal juga dengan sebutan Electronic Road Pricing (ERP).
Pemimpin utama Jakarta telah sekali lagi menggeser rencananya tentang ERP karena menurutnya pendapatan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung subsidi angkutan publik.
Sedangkan rincian mengenai konsep sistem jalan berbayar telah termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membahas tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Pada Rancangan Peraturan Daerah itu, khususnya di Pasal 11, ditetapkan tipe-tipe kendaraan yang bakal menerima Pungutan ERP, yaitu sebagaimana berikut:
1. Setiap Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Khusus yang menggunakan motor listrik diperbolehkan untuk melewati Area Pengaturan Lalu Lintas secara Otomatis, terkecuali alat berat berteknologi mesin penggerak.
Oleh karena itu, bukan hanya kendaraan berbahan bakar tradisional saja yang akan dikenai biaya, melainkan kendaraan listrik pun akan ditangani dengan cara yang sama.
Akan tetapi, aturan tersebut masih sekadar draft.
Bukan tidak mungkin pemilik kendaraan listrik akan mendapatkan keringanan atau insentif dalam bentuk diskon tarif.
Karena itu, jumlah biaya Jalan Pengawasan LaluLintas Berbasis Teknologi serta perubahannya, di tentukan melalui Keputusan Gubernur sesudah memperoleh izin dari Majelis Perwakilan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
Perlu dicatat bahwa mobil listrik sekarang merupakan salah satu jenis kendaraan yang tidak terikat oleh peraturan ganjil-genap.
Ini adalah cara mengganti kerugian bagi konsumen yang berminat pindah ke mobil tanpa emisi.
Kententuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Sistem Kendaraan Berbasis Ganjil-Genap untuk Membatasi Lalu Lintas.
Hak Cipta Berita Amaris Rent Car 2025
Related Article