Manajer SPBU Ini Menghadapi Denda Rp 60 Miliar Akibat Pertamax Hitam Pekat

Manager dan Supervisor SPBU Ancam Dikenakan Denda Rp 60 Miliar Karena Masalah Pertamax Berwarna Gelap

Manager dan Supervisor SPBU Ancam Dikenakan Denda Rp 60 Miliar, Kasus Pertamax Berwarna Gelap

Manajer serta pengawas SPBU 34.421.13 di Ciceri, Kota Serang, Banten dikenakan denda sebesar Rp 60 miliar beserta hukuman kurungan selama 6 tahun terkait kasus Pertamax berwarna gelap.

Berita tentang Amaris Rent Car / Kejadian

Irsyaad W 29 April, 10:15 AM 29 April, 10:15 AM


Berita Amaris Rent Car

– Manager dan Supervisor SPBU 34.421.13 di Ciceri, Serang, Banten menghadapi denda sebesar Rp 60 miliar.

Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimal 6 tahun. Hal ini berkaitan dengan masalah Pertamax yang berwarna gelap seperti batu bara.

Kedua individu tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Mereka adalah NS, yang bertindak sebagai manager, serta AS, yang memiliki peran sebagai supervisor di SPBU 34.421.13.

Setelah ditetapkannya status sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten segera melaksanakan tindakan penahanan terhadap kedua individu tersebut.

“Duwa orang (terduga), yaitu NS lan AS kudu dihentikan dhuwur marang hukum,” urai Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana nggunting pesen WhatsApp, (28/4/25) menyangkut kabare Kompas.com.

Tindakan penetapan sebagai tersangka dijalankan sesudah kepolisian melaksanakan berbagai macam investigasi, yang mencakup pemeriksaan para pakar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Di samping itu, laporan uji lab dari PT Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, mengindikasikan bahwa suhu titik didih akhir (FBP) untuk contoh tersebut melebihi 218,5 derajat Celsius. Namun, standar tertinggi yang ditetapkan hanya sebesar 215 derajat Celsius.

Dua tersangka tersebut dipidanakan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang hukuman untuk siapa saja yang menduplikasi atau membuat palsu bahan bakar minyak dan gas alam (BBM) beserta produk turunannya.

Ancaman untuk para pelaku yang melanggar aturan ini mencakup hukuman penjara selama maksimal enam tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 60 miliar.

Tindakan di SPBU Ciceri tersebut adalah hasil dari pelaporan warga, yang curiga dengan warna gelap pada jenis BBM Pertamax dicurigai sebagai campuran ilegal dan pembeliannya dilakukan ketika motornya temannya habis bensin.

Malahan, para penghuni setempat mencoba membandingkannya dengan membeli Pertamax di pom bensin yang berbeda.

Akan tetapi, hasilnya beragam, Pertamax yang dia beli kali ini jauh lebih bersih, tidak tebal seperti di SPBU Ciceri.

Berdasarkan data tersebut, kepolisian Polda Banten melaksanakan inspeksi dan mengekstrak sampel Pertamax gunanya dikaji lebih lanjut di laboratorium.

Bahkan, anggota juga menutup salah satu dispenser di SPBU itu.

Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, SPBU Ciceri menghentikan semua operasi serta menyegel area fasilitas tersebut.

Hak Cipta Berita Amaris Rent Car 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *