Panas-hangat, Polisi Bongkar Modus Anyar Maling Mobil Bekas: Kunci Palsu dan STNK Aspal

Masih Panas, Polda Jateng Bongkar Teknik Terbaru Para Pelaku Curanmor, Menggunakan STNK palsu Sebagai Senjata Utama

Masih Panaskan Mesin, Polda Jawa Tengah Bongkar Cara Terbaru Para Pelaku Curanmor Menggunakan Bukti Berupa STNK palsu

Polda Jateng menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan metode terbaru, yaitu memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) gunanya untuk dijaminkan selanjutnya mobil tersebut dicuri kembali dengan menggunakan kunci tiruan.

/ Peristiwa

Irsyaad W 30 April, 10:30 AM 30 April, 10:30 AM



– Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengekspos para pencuri kendaraan bekas yang menggunakan metode terbaru.

Baru-baru ini aksinya diketahui dan terjadi di daerah desa/kecamatan Watukumpul, kabupaten Pemalang, Jateng.

Yaitu dengan membekali STNK Aspal yakni seolah-olah asli tetapi palsu.

Pelaku mendahului dengan mendaftarkan mobil bekas Honda Jazz yang menggunakan STNK palsu, kemudian kendaraan tersebut dicuri kembali.

Pada tindakan tersebut, kedua terduga pelaku yang bernama singkat KP atau Kukuh (35), serta A atau Toni (43) telah ditahan dengan sukses.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa cara yang digunakan oleh penjahat tersebut adalah menciptakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiruan guna mendapatkan gadai mobil Honda Jazz dari para korbannya.

“Penjahat ini sengaja menciptakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu kemudian menjaminkan kendaraannya kepada korbannya guna memperoleh uang,” jelas Dwi saat berbicara dengan pers pada tanggal 28 April 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Sesudah kendaraannya dipakai oleh sang korban dan ditinggalkan di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Pekalongan, para penjahat yang telah menyusulnya pun merebut kembali Honda Jazz itu memakai kunci pengganti.

“Lalu sang penjahat menukar plat nomor kendaraan dengan yang sebenarnya,” jelas Dwi.

Pada tindakan kriminal tersebut, KP bertindak sebagai pemilik kendaraan serta perencana utama aksinya, sementara A mampu menghasilkan STNK palsu.

Dwi menyatakan bahwa tindakan kriminal ini sudah dimulai oleh sang pelaku sejak tahun 2023, dan paling tidak ada lima mobil yang terlibak dalam metode serupa.

“Materilnya, dokumen STNK itu adalah hasil cetakan baru dibuat menggunakan dasar dari STNK mobil bekas yang telah dimodifikasi lewat komputer agar mencetak kembali dengan data kendaraan fiktif. Pelaku A menyatakan bahwa dia belajar cara ini sendiri tanpa bantuan orang lain,” ungkapnya.

Karena tindakan mereka, kedua tersangka tersebut dipidanakan berdasarkan Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan atau pemalsuan dokumen, dan dapat menerima hukuman terberat selama enam tahun kurungan.

Pelaku penipuan dokumen kendaraan itu saat ini sudah diboyong ke Mapolda Jawa Tengah pada tanggal 28 April 2025.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *