Penyelidikan Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh PolresJakbar Berhasil Membongkar Dominasi Merk Honda
Penyelidikan Kasus Pencurian Sepeda Motor Oleh Polres Jakarta Barat, Didominasi oleh Kendaraan Merk Honda
Polres Metro Jakarta Barat beserta satuan polisi sektoral telah sukses membongkar berbagai kendaraan yang dicuri. Berikut adalah rincian lebih lanjutnya:
/ Peristiwa
M. Adam Samudra 30 April, pukul 13:30 30 April, pukul 13:30
Dalam periode dua bulan dari Maret sampai April 2025, Polres Metro Jakarta Barat beserta seluruh Satuan Kepolisian Sektor terkait berhasil membongkar ratusan unit sepeda motor hasil curian.
Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Barat, Komisaris Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan bahwa terdapat sekitar 30 kendaraan yang terlibat.
Di sini ada 13 kendaraan roda empat dan 17 sepeda motor yang disita setelah penyelidikan tiga kasus pencurian sepeda motor yang berbeda.
Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, Twedi mengatakan bahwa mereka telah sukses mendapatkan 10 tersangka dari tiga tempat yang berlainan ketika dihubungi.
Twedi menyebutkan bahwa kasus awal bermula dari pelaporan yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 24 Maret 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah transaksi penjualan sepeda motor yang dilakukan tanpa dokumen resmi kendaraannya di kawasan pemukiman Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
“Tim Satreskrim langsung menuju tempat kejadian dan menangkap empat tersangka, yaitu RS, JS, DS, dan SS. Orang lainnya dengan inisial SP baru ditahan di wilayah Tambora pada hari berikutnya,” jelas Twedi.
Berdasarkan informasi dari Twedi, terdapat tujuh kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen legal yang diketemukan dalam gudang simpanan di Kalideres.
“Kemudian dari tersangka SP, ditemukan sebuah senapan rakitan, lima butir peluru, dan satu kunci yang berbentuk seperti huruf T dengan tiga sisi,” jelas Twedi.
Kemudian, kasus yang kedua diurus oleh Polsek Kebon Jeruk.
Insiden tersebut dimulai saat terduga pelaku bernama HB menyewakan dua kendaraan milik korbannya yang berlokasi di Jl. Sang Timur, Kebon Jeruk, dengan tarif sebesar Rp350 ribu per harinya mulai tanggal 21 Maret hingga 28 Maret 2025.
Pada tanggal 28 Maret 2025, pihak yang dirugikan berusaha menghubungi pelaku guna memberitahukan bahwa masa sewa telah usai. Akan tetapi, HB tak dapat dijangkau,” jelas Twedi.
Pada tanggal 8 April 2025, pelaku bernama HB datang kepada korbannya dan menyatakan bahwa mobil sewaan telah dipinjalkan tanpa persetujuan si pemilik. Selanjutnya, pelaku tersebut segera diantar ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban bersama dengan saksi mata.
Berdasarkan penyelidikannya, ternyata HB menyewa mobil untuk dijaminkan, dan uang dari jaminan itu dipakai untuk melunasi tempat sewaan lain. Dengan demikian, ini menjadi semakin rumit sampai ditemukan total 13 unit mobil sebagai barang bukti,” terang Twedi.
Perkara ketiga tersebut diuruskan oleh Polsek Tambora.
Twedi menyatakan bahwa pada tanggal 8 April 2025, petugas keamanan dari Mall Seasons City telah melaporkan kepada polisi tentang seseorang yang mencurigakan berkeliling di area parkir sepeda motor mall.
Setelah menerimalaporan tersebut, polisi pun segera menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku yang dicurigai.
“Ketika diteliti lebih lanjut, sang pelaku pada akhirnya mengakui bahwa sepeda motornya merupakan hasil rampasan pencurian,” ujar Twedi.
Setelah diteliti lebih lanjut, diketahui bahwa telah terdapat empat kendaraan bermotor lainnya di area parkir tersebut yang semuanya adalah sepeda motor hasil kejahatan pencurian, salah satunya bahkan diparkir di kawasan Stasiun Duri.
Setelahnya, kami melakukan pembangunan. Tersangka total yang berhasil kami amankan adalah tiga orang dengan inisial RA, YE, dan AJ di dalam kasus tersebut,” jelas Twedi.
Berdasarkan tindak tanduk mereka, kelima terduga dalam kasus tersebut didenda berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.
Selanjutnya pasal 363 dalam Kode Penilan mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. Kemudian pasal 480 serta atau pasal 55 dari Kode Pidana yang membawa sanksi hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 4 tahun.
“Tersangka yang ditahan oleh Polsek Kebun Jeruk diduga melanggar pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga empat tahun. Selain itu, sesuai dengan pasal 480 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengancamkan hukuman penjara sebanyak empat tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa yang ditahan oleh Polsek Tambora, dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” demikian menambahkan Twedi.
Apabila diamati, sebagian besar hasil tangkapan terdiri atas motor Honda yang mendominasi.
Copyright 2025
Related Article